JAKARTA, – Pelaku ekonomi adalah seluruh pihak yang terlibat dalam kegiatan ekonomi seperti produksi, distribusi dan konsumsi. Bisa dikatakan, pelaku ekonomi dalam suatu perekonomian terdiri atas banyak kalangan. Secara umum, pelaku ekonomi dalam suatu perekonomian terdiri atas rumah tangga, masyarakat, perusahaan, pemerintah, luar negeri, dan lembaga keuangan. Pihak-pihak ini memiliki peran dalam kegiatan pelaku ekonomi Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia KBBI, pengertian pelaku ekonomi adalah orang yang bergerak dalam bidang ekonomi. Apa yang dimaksud dengan pelaku ekonomi juga dapat dipahami sebagai orang yang terlibat dalam proses ekonomi. Baca juga Sri Mulyani Prediksi Ekonomi Indonesia hanya Tumbuh 3,7 Persen Sepanjang 2021 Pelaku ekonomi adalah semua pihak baik perorangan maupun organisasi yang melakukan kegiatan produksi, distribusi, dan konsumsi. Pihak yang melakukan tiga aktivitas ekonomi ini disebut produsen, distributor dan konsumen. Dikutip dari Cambridge Dictionary, pelaku ekonomi adalah seseorang, perusahaan, atau organisasi yang memiliki pengaruh terhadap motif ekonomi dengan memproduksi, membeli, atau menjual. Sementara dalam Longman Business Dictionary disebutkan pengertian pelaku ekonomi adalah seseorang, perusahaan, dan lain-lain yang berdampak pada ekonomi suatu negara, misalnya dengan membeli, menjual, atau istilah lain, pengertian pelaku ekonomi adalah individu atau organisasi yang mempengaruhi ekonomi. Dengan demikian, pelaku ekonomi adalah konsumen, produsen, atau pihak pemberi pengaruh terhadap pasar modal dan perekonomian pada umumnya. Baca juga Cara Daftar DJP Online untuk Lapor SPT dan Bayar Pajak Jenis dan peran pelaku ekonomi Secara garis besar, pelaku ekonomi terdiri dari empat yaitu rumah tangga, masyarakat, perusahaan, dan pemerintah. Masing-masing memiliki peran dalam lingkup kegiatan ekonomi. Berikut penjelasannya Shutterstocks pelaku ekonomi adalah semua yang terlibat dalam kegiatan ekonomi seperti produksi, distribusi dan konsumsi 1. Rumah tangga Dikutip dari rumah tangga adalah pelaku ekonomi dalam ruang lingkup terkecil. Namun dari rumah tangga inilah yang kemudian membangun masyarakat tangga sebagai pelaku ekonomi yang terdiri atas ayah, ibu, anak, dan anggota keluarga lainnya seperti kakek, nenek dan saudara. Sebagai pelaku ekonomi dalam hal ini rumah tangga konsumen memiliki dua peran, yaitu sebagai pelaku produksi dan pelaku konsumsi. Baca juga Siapa Marimutu Sinivasan yang Tolak Bayar Utang BLBI Rp 29 Triliun?
BOGOR— Usai menjalani sidang tuntutan pada Selasa 6/6/2023, ASR alias T 17 tahun, pelaku utama pembacokan pelajar di Bogor bernama Arya Saputra 16, dituntut pidana penjara 7,5 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum JPU. Tuntutan tersebut lebih rendah dari dakwaan pidana penjara 15 tahun, yang disampaikan pada sidang perdana pekan lalu. Pantauan Republika di Pengadilan Negeri PN Bogor, sidang yang beragendakan pembacaan tuntutan terhadap ASR digelar sekitar pukul WIB dan selesai sekitar pukul WIB. ASR menjalani sidang mengenakan pakaian Tahanan Kejaksaan Negeri berwarna merah, celana panjang hitam, dan peci berwarna putih. Kasie Pidana Umum Pidum Kejaksaan Negeri Kejari Kota Bogor, Riyanto, JPU menuntut ASR dengan pidana 7 tahun enam bulan, serta pelatihan kerja selama satu tahun di Unit Pelaksana Teknis Pusat Pelayanan Sosial Griya Binakarsa di Kabupaten Bogor. ASR yang masih di bawah umur ini dituntut 7,5 tahun karena hal tersebut telah tertuang dalam Undang-Undang Perlindungan Anak. “Kalau anak-anak sudah jelas aturannya di Undang-Undang, yakni setengah ancaman hukuman orang dewasa. Kami menuntut 7 tahun 6 bulan itu sudah maksimal, kami rasa itu sudah maksimal,” kata Riyanto ketika ditemui Republika di PN Bogor, Selasa 6/6/2023 sore. Di samping ASR telah membuat korban meninggal dunia pada Maret lalu, Riyanto menjelaskan, ASR juga pernah dihukum atas kasus pencurian dalam pemberatan dimana kasus ini sudah inkracht. “Itu ASR merupakan residivis menjadi pertimbangan JPU memberi tuntutan,” kata Riyanto. Kendati demikian, ia menegaskan, majelis hakim bisa memvonis ASR lebih tinggi atau lebih rendah dari tuntutan. Sama seperti pelaku pembacokan lain berinisial MA 17, yang telah divonis pidana 8 tahun dari tuntutan 7,5 tahun. “Hakim juga punya kewenangan bagaimana majelis hakim. Sama seperti terdakwa yang kemarin MA,” jelasnya. Diketahui, ASR menjalani sidang tuntutan pada Selasa 6/6/2023 secara tertutup di PN Bogor. Humas PN Bogor, Daniel Mario, mengatakan sidang yang dilakukan terhadap anak berhadapan dengan hukum ABH diperkirakan lebih cepat dibandingkan dengan sidang terhadap terdakwa orang dewasa.
n5fK.