A. Pengertian Luqathah. Luqathah (Barang Temuan) adalah barang-barang yang didapat (ditemukan) dari tempat yang tidak di ketahui pemiliknya. Umumnya berlaku untuk barang-barang yang bukan hewan, adapun penemuan hewan biasa disebut dengan al Dhallah (sesat)[1]
Umumnya berlaku untuk barang-barang yang bukan hewan, adapun penemuan hewan biasa disebut dengan al Dhallah (sesat) Barang temuan dalam (bahasa arab) disebut al-Luqathah, menurut bahasa (etimologi) artinya ialah : اشيئ الملتقط Sesuatu yang ditemukan atau didapat”. Menurut syaikh Ibrahim al bajuri bahwa al-Luqathah ialah:
F57C. x149lr582x.pages.dev/364x149lr582x.pages.dev/293x149lr582x.pages.dev/327x149lr582x.pages.dev/391x149lr582x.pages.dev/372x149lr582x.pages.dev/142x149lr582x.pages.dev/262x149lr582x.pages.dev/146x149lr582x.pages.dev/357
cara agar menemukan barang yang hilang